jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang, tidak ambil pusing dengan rencana mantan Ketua DPR Marzuki Alie menempuh jalur hukum, karena namanya disebut kecipratan duit korupsi e-KTP Rp 20 miliar.
Menurut Saut, jika nama disebut dalam proses peradilan itu hal biasa. "Proses peradilan kalau disebut kan boleh saja, tapi bagaimana nanti bisa dibuktikan," kata Saut di kantor KPK, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Duet Terdakwa Korupsi e-KTP Tak Ajukan Eksepsi
Dia mengatakan, jika seseorang menyebut bukan berarti persoalan selesai. Menurut dia, hal itu bisa menjadi perdebatan. "Itu kan proses biasa, (misalnya) saya menyebut nama Anda lalu Anda marah sama saya," kata Saut.
Marzuki sebelumnya membantah terlibat dan menerima duit e-KTP. Dia berencana melaporkan ke kepolisian, Jumat (10/3) atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Marzuki tidak menyebut siapa pihak yang akan dilaporkannya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anggota Komisi II Terima Uang e-KTP, Ahok?
BACA JUGA: Kalau Anda Jantungan, Jangan Klik Berita e-KTP Satu Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Jerat Semua Aktor yang Terlibat Kasus e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy