Ini Penyebab 59 Paslon tak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada 2015

Senin, 24 Agustus 2015 – 22:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, 59 pasangan bakal calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2015, memiliki hak untuk menggugat putusan KPU lewat sengketa penetapan calon ke panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah masing-masing.

“Kami sampaikan, dalam proses ini sebagaimana kami sebut ada 59 orang tak penuhi syarat, mereka miliki hak untuk banding keputusan ini melalui sengketa hasil penetapan paslon. Ruang dibuka dan itu hak konstitusional,” ujar Husni, Senin (24/8) malam.

BACA JUGA: KPU Tana Tidung Coret Satu Paslon karena Gagal di Tes Kesehatan

Menurut Husni, siap menghadapi sengketa, karena walau bagaimana pun hal tersebut merupakan dari proses demokrasi di Indonesia.

“Kami dari pihak yang telah menetapkan paslon, tentu telah siap hadapi gugatan yang mungkin diajukan oleh mereka.Kami siapkan rekan-rekan di daerah untuk ikuti proses sengketa,” ujarnya.

BACA JUGA: Oiii.... Ini Ada Tantangan dari Fadli Zon untuk Penolak Gedung Baru DPR

Saat ditanya apa yang menjadi penyebab pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat, KPU menurut Husni, belum membuat data statistik. Namun diperkirakan paling banyak karena dukungan dari partai politik yang bermasalah. Selain itu ijazah dan terkena administrtasi karena kesehatan.

Pandangan senada juga dikemukakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Menurutnya, pasangan bakal calon juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena status pajak dan pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: KPU Tetapkan 765 Pasangan Calon Ikuti Pilkada 2015

“Saya kira kami masih butuhkan waktu informasi apa persisnya ke 59 paslon tak penuh syarat. Tapi betul karena dukungan parpol terkait kelengkapan dokumen, perubahan dukungan dari parpol. Kemudian ada juga persoalan kesehatan, terkait status pajak dan pembebasan bersyarat. Lalu ijazah tak dilegalisir dan keabsahan (ijazah, Red.) diragukan. Tapi detailnya kami masih menunggu laporan dari daerah,” ujar Hadar.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Gugatan Pasangan Bakal Calon Dikabulkan Panwas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler