KPU Tana Tidung Coret Satu Paslon karena Gagal di Tes Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2015 – 22:34 WIB

jpnn.com - TIDENG PALE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, menggugurkan satu pasangan calon peserta Pilkada 2015. Yaitu, Yahya HT dan Hendrik. Paslon ini dinilai tidak memenuhi syarat karena terganjal di tes kesehatan.

“Perlu juga kami sampaikan, ada satu paslon yang tidak lolos, yaitu Pak Yahya-Hendrik," kata Ketua KPU Tana Tidung, Muchtar Bukoting, Senin (24/8).

BACA JUGA: Oiii.... Ini Ada Tantangan dari Fadli Zon untuk Penolak Gedung Baru DPR

Dia menyampaikan, berdasarkan rekomendasi Panwaslu KTT, paslon ini diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang. Hasilnya ternyata tetap sama.

“Hasilnya sama dengan hasil pemeriksaan kesehatan pertama, Paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat, tegasnya.

BACA JUGA: KPU Tetapkan 765 Pasangan Calon Ikuti Pilkada 2015

KPU Tana Tidung juga menetapkan 3 paslon yang lolos mengikuti Pilkada 2015. Yaitu Undunsyah dan Markus (petahana), Akhmad Bey Yasin dan Abdulfatah Zulkarnain, dan satu paslon yang maju melalui jalur independen, Tajudin Noor dan Indra Jaya U.

Pilkada Bulungan juga dipastikan akan diikuti tiga paslon. Tiga paslon yang ditetapkan KPU Kabupaten Bulungan, yaitu Sudjati dan Ingkong Ala, Liet Ingai dan Kasman Gafar, dan Letkol Oni Aprianur dan Najamuddin.

BACA JUGA: Mayoritas Gugatan Pasangan Bakal Calon Dikabulkan Panwas

Setelah ditetapkan, KPU mendeadline tiga kandidat untuk melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya. Masing-masing Letkol Oni Aprianur yang masih tercatat sebagai anggota TNI aktif, Najamuddin (anggota DPRD Bulungan), dan Ingkong Ala (anggota DPRD Kaltara).

"Yang bersangkutan harus menyampaikan pernyataan pengunduran diri kepada KPU Bulungan selambat-lambatnya 3 hari setelah ditetapkan yaitu pada tanggal 27 Agustus dan SK pengunduran dirinya selambat-lambatnya 60 hari pasca ditetapkan,”  kata Ketua KPU Bulungan,  Erry Sonley.(*/prw/*/keg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Pleno Tertutup KPU Tetapkan Paslon Kada tak Salahi Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler