jpnn.com - BENGKULU - Sejauh ini 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara Novel Baswedan belum menemui kata sepakat terhadap dakwaan yang dijeratkan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut.
Sehingga jadwal pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu belum memiliki kejelasan hingga saat ini.
BACA JUGA: Waduh, Dua Bocah Membawa Dua Mortir Masih Aktif Peninggalan Perang Dunia II, Akhirnya...
Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH menyatakan hingga saat ini masih ada perdebatan diinternal JPU mengenai formulasi dakwaan. "Memang dakwaan sudah disusun, tetapi belum ada kesepakatannya saja. Sehingga kita belum membahas pelimpahan," terang Kajari.
Meskipun memastikan jika sidang perkara dugaan penganiayaan berat oleh penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di Bengkulu. Tetapi, proses pelimpahan merupakan wewenang bersama seluruh JPU, sehingga harus ada kesepakatan untuk pelimpahan. "Kemarin sudah ke Kejagung untuk berkoordinasi, hasilnya memang belum menentukan pelimpahan kita masih fokus dalam menyusun dakwaan," tuturnya.
BACA JUGA: Begini Aktivitas Eks Gafatar di Kapuas Hulu
Kajari enggan menjelaskan secara rinci mengelai perbedaan pendapat yang terjadi didalam tim JPU. Pun demikian antara JPU di Kejaksaan Bengkulu dan Kejagung belum menemui kata sepakat mengenai dakwaan yang sudah disusun. (320/ray)
BACA JUGA: MUI: Kami Kecolongan, Ini Kelemahan Kami
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Razia, 4 PSK harus Bayar Rp 1,7 Juta
Redaktur : Tim Redaksi