SK Pengesahan Belum Terbit, Kubu Djan Faridz: Jangan-Jangan Menkumham...

Senin, 18 Januari 2016 – 14:54 WIB
Ilustrasi. Foto: Fajar/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Djan Faridz terus mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan PPP. 

Kubu Djan semakin geram dengan sikap Yasonna yang tak kunjung menerbitkan SK. Padahal, kata Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, sudah ada keputusan Mahkamah Agung, hingga syarat-syarat lain yang dimintai Kemenkumham. 

BACA JUGA: Pilkada Susulan di Fakfak Lancar, Partisipasi Pemilih Segini

"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan belum? Ada kendala apa? Itu saja," ujar Dimyati saat mendatangi kantor Kemenkumham, Senin (18/1). 

Dia mengatakan, jangan sampai menteri sekelas Yasonna melanggar hukum karena tak menerbitkan SK sesuai putusan MA. Menurut Dimyati, seorang menteri harus taat hukum. Untuk itu dia menunggu itikad baik dari Menkumham.

BACA JUGA: Bola Panas Jelang Musda Demokrat, JK: Rotasi Fraksi Untuk Penyegaran

"Kami lihat menteri ini masih belum laksanakan amar putusan MA. Kita lihat hari ini, mudah-mudahan ada itikad baik," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam amar putusan kasasi MA jelas-jelas menyatakan kepengurusan yang sah adalah Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. Karenanya, sudah tak ada alasan bagi Yasonna yang juga menteri asal PDI Perjuangan itu untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan tersebut. Dia pun curiga, jangan-jangan Yasonna belum membaca putusan tersebut.

BACA JUGA: Lantik Pegawai Bermasalah, Dewan Segera Bentuk Pansus

"Mungkin belum baca, kan menteri ini sibuk jadi kami jelaskan," sindir Dimyati. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur NTB Berpeluang Kembali Pimpin Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler