jpnn.com - JAKARTA – Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Januari 2016.
Berdasar laporan yang diterima dari Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana, kata Hadar, pelaksanaan pilkada berlangsung mulus. “Pilkada susulan tersebut berjalan dengan baik, aman, dan lancer,” kata Hadar.
BACA JUGA: Bola Panas Jelang Musda Demokrat, JK: Rotasi Fraksi Untuk Penyegaran
Pilkada Kabupaten Fakfak merupakan salah satu dari lima daerah yang terpaksa menunda pesta demokrasi local itu, karena menunggu putusan tetap dari pengadilan.
Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Fakfak yang tertunda telah melewati beberapa jenjang gugatan di pengadilan, hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015.
BACA JUGA: Lantik Pegawai Bermasalah, Dewan Segera Bentuk Pansus
Amar putusan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor 20/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS Tanggal 8 Desember 2015.
Berdasarkan putusan MA tersebut, KPU Provinsi Papua Barat menetapkan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak, serta melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 16 Januari 2016.
Semenjak Komisioner KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan, KPU Provinsi Papua yang memegang kendali sementara di KPU Kabupaten Fakfak.
KPU Provinsi Papua Barat sebelumnya juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2015, yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015, sehingga pasangan calon (paslon) yang berhak mengikuti pemilihan hanya dua pasangan calon.
BACA JUGA: Gubernur NTB Berpeluang Kembali Pimpin Demokrat
Kedua paslon tersebut adalah paslon nomor urut 1, Drs. Muhammad Uswanas, M.Si.- Ir. Abraham Sopaheulakan, M.Si., dan paslon nomor urut 3, Ivan Ismail Madu, S.Sos- Drs. Fransiscus Hombore, M.Si.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, perolehan sementara hasil rekapitulasi pilkada susulan Kabupaten Fakfak 16 Januari 2016, paslon nomor urut 1 memperoleh 16.832 suara dan paslon nomor urut 3 memperoleh 6.203 suara.
Perolehan suara tersebut didapat dari 170 TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 86,25 persen pada hari Minggu 17 Januari 2016 jam 08.00 WIT.
Berdasarkan data tersebut, sebagaimana dipublikasikan Humas KPU, masyarakat Fakfak yang telah menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.425 atau 60,42 persen dan yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 17.308 atau 39,58 persen.
Suara sah terdapat 23.035 suara, suara tidak sah 3.390. Pemilihan di Kabupaten Fakfak ini memiliki DPT sebesar 50.707 pemilih dari 17 distrik yang tersebar di 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diminta Berani Dalami Politik Uang
Redaktur : Tim Redaksi