jpnn.com - JAKARTA - Pemindahan sejumlah narapidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ditunda jaksa eksekutor. Termasuk pemindahan dua terpidana mati warga Australia, bos sindikat narkotika Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Lapas Klas II A, Kerobokan, Denpasar, Bali.
Jaksa Agung HM Prasetyo membantah ditundanya pemindahan duo Bali Nine itu karena adanya tekanan dari pemerintah Australia. Kalau pun ada yang menekan, maka itu tidak mengurungkan niat jaksa eksekutor untuk menembak mati terpidana yang sudah memenuhi persyaratan eksekusi.
BACA JUGA: Kongres PAN di Bali Jadi Momentum Reunifikasi Tokoh dan Kader
"Oh tidak, tidak ada. Kalaupun ada yang menekan, kita jalan terus. Tidak masalah itu," kata Prasetyo di Kejagung, Senin (23/2).
Dia menegaskan, persiapan pemindahan maupun eksekusi masih berjalan terus hingga saat ini. Menurutnya, penundaan duo Bali Nine, termasuk sejumlah narapidana lain karena fasilitas Nusa Kambangan yang belum siap.
BACA JUGA: Jaksa Agung Tanya KPK Minta Penuntut Berapa?
Sebab, yang akan dieksekusi jumlahnya lebih dari lima orang seperti pada tahap pertama lalu. Narapidana itu saat ini terpencar. Mereka ditahan di sejumlah lapas. Ada yang dari Yogyakarta, Madiun, dan lain sebagainya.
"Bukan hanya mereka (Bali Nine) yang ada di situ. Ada yang di Yogya, Madiun. Di samping itu fasilitas di Nusa Kambangan yang belum siap," ujarnya.
BACA JUGA: Pernyataan Abbot Bukti Australia Ciptakan Ketergantungan
Menurut dia, semua proses eksekusi harus dipersiapkan dengan baik. Apakah akan ditembak mati pada Maret? Prasetyo menjawab diplomatis.
"Ya, kita lihat nanti. Kalau Maret selesai (persiapan), kita laksanakan," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Kumpulkan Koin Sampai Abbott Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi