Motif Ferdy Sambo Tak Diungkap, Ahmad Ali Peringatkan Polri

Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:20 WIB
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Ahmad Ali. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menyebut penting bagi Polri menyampaikan motif ke publik dalam kasus penembakan dengan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut dia, pengungkapan motif bisa menahan spekulasi publik dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

BACA JUGA: Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Belum Terungkap, Jenderal Sigit Bilang Begini

"Kalau tidak (diungkap motif, red) masyarakat akan bertanya dan membangun opini, sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar," kata Ahmad Ali saat dihubungi, Selasa (9/8).

Eks Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan tidak mungkin sebuah kasus pidana seperti perkara penembakan Brigadir J, terjadi tanpa motif. 

BACA JUGA: Begini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

"Menurut saya motif, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yanf kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut," ujar Ahmad Ali.

Eks aktivis HMI itu juga menyoroti perlunya kepolisian mengungkap kronologi lengkap dari perkara penembakan Brigadir J agar informasi tidak menjadi liar.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Kamaruddin Buka Suara, Oh Begitu

"Ketika orang sudah ditetapkan tersangka nanti akan menyusul kronologis lengkapnya," ungkap Ahmad Ali.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J.

Satu di antaranya, Jenderal Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya anggota Brimob itu.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. 

Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler