Ini Peran Ipda Arsyad di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Disangka, Dia Orang Pertama

Sabtu, 17 September 2022 – 12:04 WIB
Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan peran eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan bekas anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu merupakan orang pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, seusai penembakan Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Ipda Arsyad Ditunda Selama 2 Pekan Gegara Ini

"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Ipda Arsyad juga diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo

"Dia tidak profesional di TKP," kata Dedi Prasetyo.

Ipda Arsyad telah menjalani sidang etik selama delapan jam pada Kamis (15/9).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bangga Digosipkan dengan Ferdy Sambo, Begini Katanya

Dalam sidang etik itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan empat saksi.

Mereka ialah, AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

KKEP menskors sidang etik tersebut lantaran ada saksi kunci tak hadir memberikan keterangan karena sakit.

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebut sidang etik terhadap Ipda Arsyad bakal kembali dilanjutkan pukul 10.00 WIB pada Senin (26/9) mendatang.

"Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Ade, Jumat kemarin.

Dalam kasus ini, Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler