Ini Perbedaan Gim dan Judi Online dari Perspektif Hukum

Selasa, 20 Februari 2024 – 18:38 WIB
Ilustrasi gim online. Foto: Dedi Sofian/JPNN.com 

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menjelaskan perbedaan antara gim dan judi online dari perspektif hukum.

Dalam konteks hukum, suatu permainan atau gim dapat dianggap sebagai judi jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 303 Ayat 3 KUHP.

BACA JUGA: Cek Dahulu Kalau Ada Artis Mempromosikan Judi Online, Bisa Jadi Itu Hoaks!

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan.

Azmi berpandangan bahwa gim online merupakan hiburan kemahiran untuk menguji seseorang dalam permainan. Gim online belum tentu termasuk ke dalam kategori judi.

BACA JUGA: Ini Bedanya Gim Online dengan Judi Online

Meski ada unsur membeli poin, gim online tidak bisa disebut sebagai judi. Dengan catatan, hal itu dilakukan hanya di dalam permainan dan tidak dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali.

“Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memerhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” ujar Azmi, dalam keterangannya, Selasa (20/2).

BACA JUGA: Gegara Pansos, Gim Online Ini Langsung Viral

Namun, dalam hukum positif saat ini, gim online belum dapat dikategorikan sebagai judi selama tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli.

"Regulator dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini untuk mencegahnya dari praktik perjudian," jelasnya.

Menurutnya, esensi perjudian adalah segala bentuk permainan dengan nominal hadiah. Kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kembali akses unduh gim HDI di Play Store dan App Store pada 18 Februari 2024.

Keputusan ini diambil setelah pengembang gim mematuhi syarat dan aturan yang ditetapkan oleh Kemenkominfo, termasuk penutupan fitur kirim koin pada 17 Februari 2024.

Meskipun fitur kirim koin telah ditutup di Higgs Domino Island, pemain masih dapat menikmati permainan ini sebagai hiburan semata.

Koin tidak dapat diperdagangkan oleh pemain. Selain itu, Higgs Domino Island bukanlah platform perjudian online.

Gim ini diklasifikasikan sebagai permainan papan atau kartu yang dirancang untuk memberikan hiburan kepada pengguna.

Tindakan ini diambil untuk menjaga agar permainan HDI tidak terkait dengan praktik perjudian dan tetap menjadi permainan kartu yang menarik bagi para pemainnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler