Ini Perbedaan Hasil Tax Amnesty Indonesia, Chili dan India

Jumat, 30 September 2016 – 07:02 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA –Ditjen Pajak memberlakukan status keadaan luar biasa seiring antrean panjang wajib pajak (WP) peserta amnesti paja Status itu berhasil memangkas waktu pelayanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, antusiasme WP mengikuti amnesti pajak meningkat dalam beberapa hari terakhir.

BACA JUGA: Jokowi Terima Global Islamic Finance Leadership Award

Sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) telah menambah loket, tapi belum mampu mengatasi panjangnya antrean.

DJP akhirnya memberlakukan status keadaan luar biasa di empat KPP.

BACA JUGA: Inilah 2 Jagoan Mercedes yang Paling Diminati

Yakni KPP Madya Jakarta, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan kantor pusat Ditjen Pajak.

Dalam kondisi normal, petugas memeriksa surat pernyataan harta (SPH) sehingga dibutuhkan waktu sekitar sejam untuk melayani satu WP.

BACA JUGA: Cermati Harga Emas Jelang Pilpres AS

Dalam kondisi khusus, petugas hanya meng-input SPH ke sistem, lantas memberikan tanda terima sementara.

Waktu pelayanan setiap WP hanya lima menit. Berkas akan diperiksa peneliti pajak dalam waktu lima hari dan diterbitkan tanda terima SPH.

’’Kalau semuanya lengkap, tanda terima bisa langsung diterbitkan. Mau diambil sendiri atau diantar lewat pos juga bisa,’’ jelas Hestu.

Di Kantor Pusat Ditjen Pajak, antrean terlihat sangat panjang. Menurut Sukriadi, 34, dia sudah antre sejak pukul 05.00 dan mendapat nomor urut 825.

Dia baru dilayani petugas sekitar pukul 12.30 setelah status luar biasa diterapkan.

Kemarin mantan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie juga datang ke Ditjen Pajak untuk menyerahkan surat pelaporan harta sebagai peserta amnesti pajak. Dia menyerahkan laporan atas harta diri dan perusahaan.

Untuk aset di luar negeri, dia menyatakan, sudah tidak ada lagi yang perlu dideklarasikan. ’’Adanya tax amnesty, yang lama kita kubur dalam-dalam. Kita mulai yang baru,’’ katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terlihat gembira dengan capaian amnesti pajak di tahap pertama.

Sisi deklarasi maupun repatriasi amnesti pajak Indonesia menjadi salah satu yang paling sukses di dunia.

Hingga kemarin, uang tebusan pajak dari deklarasi aset mencapai Rp 90 triliun atau sekitar 0,65 persen produk domestik bruto (PDB).

Kompetitor terdekat Indonesia adalah Chili yang tahun lalu juga memberlakukan amnesti pajak.

Uang tebusan yang berhasil diperoleh Chili mencapai 0,62 persen dari PDB. Sementara itu, program yang berjalan pada 1997 di India berhasil memperoleh tebusan 0,58 persen dari PDB.

Mulyani optimistis nilai tebusan pajak maupun repatriasi akan semakin tinggi karena amnesti pajak masih berlangsung hingga April tahun depan. (dim/c5/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak: Tax Amnesty Luar Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler