Ini Permohonan Bang Ipul Kepada Hakim

Jumat, 10 Juni 2016 – 21:59 WIB
Saipul Jamil. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil berharap, majelis hakim akan memberikan putusan bebas kepada pedangdut yang karib disapa Ipul itu. Ini didasarkan tidak adanya bukti bahwa Ipul melakukan perbuatan cabul kepada cowok dengan inisial DS.

"‎Kami berharap Saipul Jamil tidak terbukti dan diputus bebas, karena tidak ada sesuatu bukti yang menunjukkan Saipul Jamil melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak. Tidak ada bukti di persidangan," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (10/6).

BACA JUGA: Polisi Penilang yang Minta Barter Mesum Itu Kini Nasibnya...

‎Kasman menyatakan, jaksa penuntut umum tidak banyak memasukkan keterangan saksi di persidangan pada saat memberikan tuntutan.‎ Menurut dia, tuntutan hanya didasarkan resume hasil penyidikan polisi.

"Apa yang diuraikan jaksa penuntut umum perlu saya buka di sini, hanya satu sampai dua persen di dalam tuntutan itu yang mengutip keterangan saksi di persidangan. Semuanya itu titik koma, nomor-nomornya semua berdasarkan resume hasil penyidikan, bagaimana coba?" tutur Kasman.

BACA JUGA: Gandeng Bea Cukai, Polisi Usut Ribuan Smartphone dari Bandara Halim

Padahal, Kasman menjelaskan, berdasarkan KUHAP, peristiwa yang terjadi di dalam persidangan, seperti keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan bukti, harus diuraikan secara jelas dan lengkap untuk menuntut seseorang melakukan tindakan pidana.

"Bukan berdasarkan ‎hasil pemeriksaan polisi," ucap Kasman.

BACA JUGA: Anggota Tawarkan Tilang Dibarter dengan Mesum, Penjelasan Polres Batu...

Persidangan Ipul akan dilanjutkan pada Senin (13/6). Adapun agendanya adalah tanggapan jaksa terhadap pledoi yang disampaikan pihak Ipul. "Dan Selasa kalau enggak ada halangan, putusan," ungkap Kasman.

Ipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 100 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Ajar! Polisi Ini Minta Tilang Dibarter dengan Mesum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler