Ini Pernyataan Keras Ical

Selasa, 24 Maret 2015 – 05:30 WIB
Aburizal Bakrie alias Ical. Foto: dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Aburizal Bakrie (Ical) menilai surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ical menuding Yasonna mengabaikan fakta-fakta yang ada. "Legal standing tindak kekuasaan Laoly yang namakan dirinya Menkum HAM tidak berdasarkan hukum tapi kekuasaan," tegas Ical di Jakarta, Senin (23/3).

BACA JUGA: Pak Tua Tersangka Ini Anggap Suap Rezeki dari Allah

Menkum HAM dinilai telah melakukan penzaliman kepada partai berlambang pohon beringin itu. Selain itu, Ical juga menganggap Menkum HAM mengesampingkan fakta bahwa kepengurusan Golkar hasil munas Ancol telah dilaporkan ke Bareskrim.

Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Ical memastikan melakukan perlawanan terhadap keputusan Menkum HAM tersebut. Yakni, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan nomor 62 pada Senin siang.

BACA JUGA: Agung Bantah Gusur Kubu Ical di Daerah Demi Persiapan Pilkada

Terkait dengan fraksi yang akan dirombak oleh kubu Agung Laksono, Ical dengan tegas menyatakan bahwa fraksi di DPR tetap berjalan seperti biasa. Fraksi Partai Golkar tetap dipimpin Ade Komarudin.

Ical meminta Agung bersabar jika akan mengklaim sebagai pengurus Golkar yang sah dan mengambil alih fraksi di DPR.

BACA JUGA: Ini Solusi dari Politikus PKS soal Kisruh Calon Kapolri

Secara de jure, kata Ical, Agung memang dimenangkan. Namun, secara de facto kubu Ical yang memegang kekuasaan. "Mana bisa fraksi direbut. Lawan!" tegas Ical. (Desyinta/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Maju jadi Calon Ketum PDIP Tabrak Aturan Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler