Ini Pernyataan Sikap KMP di Senayan yang Diarahkan ke Menkumham

Jumat, 13 Maret 2015 – 15:15 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin saat konferensi pers Pernyataan Sikap Koalisi Merah Putih (KMP) terkait sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam menangani kisruh dualisme Partai Golkar dan PPP, di Gedung DPR, Senayan, Jumat (13/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi-fraksi pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR kompak menyatakan perlawanan terhadap keputusan Menkumham) Yasonna Laoly dalam menyikap konflik di internal PPP dan Partai Golkar.

Para pimpinan fraksi KMP di DPR menyatakan sikap perlawanan, di ruang wartawan gedung DPR, Jumat (13/3).

BACA JUGA: Fadli Zon Anggap Wajar Bosnya Marah

Hadir dalam pernyataan sikap itu antara lain Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komaruddin, Ketua Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ahmad Dimyati Natakusuma dari PPP. Sedang dari Fraksi PAN belum hadir, dikabarkan masih dalam perjalanan ke DPR.

Dalam pernyataan yang disampaikan Ade Komaruddin, disampaikan bahwa fraksi-fraksi KMP di parlemen menilai langkah Menkumham Yasonna Laoly yang masuk ke dalam pusaran konflik PPP dan Golkar telah melawan hukum.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Dituding sebagai Begal Politik

"Yang telah dilakukan oleh Menkumham saudara Yasonna Laoly berkaitan dengan PPP dan Golkar sudah terlalu banyak melawan hukum. Kami mengingatkan Menkumham, bahwa negara ini negara hukum bukan kekuasaan. Sebagai menteri hukum seharusnya Laoly tidak menabrak undang-undang," katanya.

Dalam menyikapi konflik PPP, KMP memandang Menkumham telah mengeluarkan keputusan berpihak kepada kubu Romahurmuziy dengan mengesahkan hasil Muktamar PPP di Surabaya. Ketika keputusan Menkumham dipatahkan PTUN, Yasonna pun memilih banding.

BACA JUGA: Anggota Bali Nine Sudah Melukis Sebutir Peluru di Atas Meja....

"Ini merupakan tindakan tercela seorang Menteri Hukum yang tidak patuh hukum bahkan melakukan perlawanan terhadap hukum. Sebab, Keputusan Mahkamah Partai Majelis Syariah yang memenangkan gugatan di PTUN tidak di SK-kan oleh Laoly," jelasnya.

Tindakan serupa kembali dilakukan oleh Laoly terkait konflik internal partai Golkar, dengan memanipulasi putusan Mahkamah Partai yang tidak memenangkan salah satu pihak sebagaimana disampaikan Ketua MPG, Prof Muladi.

"Kami menduga ada pihak mencoba mengambil keuntungan politik jika Golkar dan PPP terus berkonflik. Kelompok ini sekaligus ingin menjauhkan Golkar pimpinan Aburizal Bakrie dan PPP pimpinan Djan Faridz bersama KMP yang secara politik mendukung sejumlah kebijakan Presiden Jokowi," urainya.

Ade menegaskan bahwa agenda kelompok ini jelas ancaman bagi demokrasi. Tindakan "begal politik" Laoly terhadap Golkar dan PPP menurutnya hanyalah pintu masuk bagi agenda politik lain yang bisa mengancam kepentingan nasional.

"Untuk itu, bila dalam keadaan terpaksa kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak konstitusi (hak angket) yang diberikan UUD 1945 kepada pemerintah atas kebijakan yang sudah diambil terkait Golkar dan PPP. Kami yakini Presiden Joko Widodo menyetujui langkah kami memberi warning kepada saudara Yasonna Laoly," pungkasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Pastikan Kasus Novel Segera Dilimpahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler