Ini Persyaratan Mendapatkan KIP Kuliah

Selasa, 18 Februari 2020 – 21:11 WIB
Kartu Indonesia Pintar. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat pada 2018-2020 untuk mendapatkan KIP Kuliah mulai awal Maret 2020. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan, data yang diperlukan untuk pendaftaran KIP Kuliah sama dengan persyaratan mendapatkan Bidikmisi. Yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail.

BACA JUGA: Mohamad Nasir Sebut Tiga Skema KIP Kuliah, Anggaran Rp 11 Triliun

"Setelah diverifikasi oleh sistem, calon akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN)," kata Ainun, Selasa (18/2).

Bagi calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu tetapi belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.

BACA JUGA: Duh Teganya, Dana KIP Disunat Pihak Sekolah

Sedangkan calon mahasiswa yang tidak membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar seleksi masuk PTN melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) bisa mendaftar hingga 27 Februari 2020.

Namun, khusus bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar seleksi masuk PTN melalui jalur SNMPTN, dipersilakan mendaftar ke laman KIP Kuliah terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. Pendaftaran dilakukan awal Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

BACA JUGA: 4 Hari Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Lakukan Terapi Ini

“Informasi lebih lengkap terkait KIP Kuliah akan diumumkan pada awal Maret,” kata Ainun. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler