Ini Persyaratan Terbang dengan Garuda Selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 – 12:50 WIB
Garuda Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan selama PPKM Darurat. Ilustrasi: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Garuda Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan perseroan mendukung penanggulangan pandemi.

BACA JUGA: Soal Garuda Jangan Berlarut-larut, Pak Amin: Harus Gerak Cepat

Dia juga memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Indonesia selama periode PPKM darurat itu.

Garuda juga akan mengoptimalisasikan aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless, hingga memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan.

BACA JUGA: Amin PKS Dukung Audit Investigasi dan Restrukturisasi Utang Garuda

Menurut dia, bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan selama periode PPKM Darurat harus melalui beberapa ketentuan yang berlaku.

"Persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021," ujar Irfan.

BACA JUGA: Martin: Kalau Tidak Tegas, Nasib Garuda Indonesia Bisa Seperti Maskapai Merpati

Irfan menyebutkan Garuda memberikan pelayanan penerbangan dengan awak pesawat yang sudah mendapatkan vaksin lengkap. Selain itu, pemuktakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99 persen.

"hingga penerapan prosedur disinfeksi armada secara berkala untuk menjaga kebersihan kabin pesawat," bebernya.

Irfan mengaku optimistis dapat semakin memperkuat perlindungan multi proteksi bagi masyarakat dalam menggunakan pilihan moda transportasi udara.

"Bersama Garuda Indonesia di periode PPKM Darurat ini," kata Irfan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler