Ini Pertanyaan KPK ke Anak Buah Ahok: Dasar Hukum Reklamasi Apa?

Senin, 02 Mei 2016 – 19:09 WIB
Sejumlah nelayan di Teuk Jakarta dengan latar belakang pusat perbelanjaan dan apartemen. Foto: Indopos/JPG Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov DKI, Yayan Yuhana hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Yayan yang tiba di KPK jelang pukul 10.00, baru keluar dari lobi gedung antirasuah itu selepas 17.10.

Menurut Yayan, dirinya sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mendapat pertanyaan tentang peraturan yang mengatur reklamasi. "Saya cuma ditanya soal prosedurnya, dasar-dasarnya, aturannya apa untuk reklamasi," katanya di KPK.

BACA JUGA: Ada Omongan Kasar di Percakapan Damayanti dengan Musa

Namun, saat ditanya apakah ada langkah DPRD DKI Jakarta yang melanggar aturan dalam pembahasan raperda reklamasi, Yayan mengaku tidak tahu. Sebab, katanya,  penyidik tidak menanyakan hal itu saat pemeriksaan.

Yayan menegaskan, dirinya ditanya soal dasar hukum reklamasi saja.  “Saya tidak ditanya soal prosedur pembahasan di DPRD-nya. Kan kalau kita sudah serahkan ke DPRD kan rapat-rapatnya (kemudian) di DPRD," ujarnya.

BACA JUGA: Berkas Lengkap, si Anggota Dewan Cantik segera Disidang

Anak buah Basuki T Purnama alias Ahok di Pemprov DKI itu justru mengaku tidak melihat ada kejanggalan dalam proses reklamasi. Ia hanya menyebut ada keterlambatan pembahasan raperda yang disebabkan hal-hal lazim.

"Biasa saja, tapi ada hal yang tertunda. Kalau begitu wajar saja," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Pangkalan Militer Akan Dibangun di Kawasan Ini

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Lengkap, Damayanti Segera Diseret ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler