jpnn.com, SURABAYA - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung mengungkap alasan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara RA dan EDS.
Hakim tunggal Imam Supriyadi mengizinkan pasangan itu melangsungkan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
BACA JUGA: Heboh Penghapusan Honorer: Bupati Ini Ada Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN
"Perkaranya diputus pada tanggal 26 April 2022," ungkap Gede Agung di Surabaya pada Selasa (21/6).
Dia menjelaskan pemohon pernikahan beda agama itu ialah RA yang beragama Islam dan EDS yang memeluk Kristen.
BACA JUGA: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dianiaya, Irjen Fakhiri Copot AKP R
Keduanya juga telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan Kristen.
Walakin, saat pasangan itu mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya, ternyata ditolak.
BACA JUGA: Ditinggal Nikah, Pria Ini Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacar
Pihak Dispendukcapil menolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan itu berbeda.
Pasangan itu lantas disarankan pejabat Dispendukcapil Surabaya mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.
"Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya," tutur Agung.
Dia menjelaskan Hakim Imam Supriyadi meneliti perkara itu merujuk Pasal 21 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Lalu, pada 26 April 2022 dilakukan penetapan perkara dengan putusan mengabulkan permohonan para pemohon.
Dalam putusannya, Hakim Imam menyatakan, pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.
BACA JUGA: Detik-Detik Kurir Melihat Plastik Hitam Bergerak-gerak, saat Dicek Ada Bayi
Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan, dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.
Agung menyebut Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU Perkawinan.
"Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon," ucap Agung. (ant/fat/jpnn)
Berita ini disunting ulang dengan merujuk revisi di sumber asli dan keberatan pihak tertentu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam