Ditinggal Nikah, Pria Ini Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacar

Jumat, 17 Juni 2022 – 14:43 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: tim Resmob Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Entah rasa sakit hati seperti apa yang dirasakan oleh Muhammad Akbar Setiawan alias Wawan (32) terhadap mantan pacarnya. Rasa sakit itu membuat Wawan berani menyebarkan video asusila sang pacar.

Ujung-ujungnya, Wawan kini berhadapan dengan aparat kepolisian. Warga Makassar itu kini sudah ditangkap Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Heboh Diisukan Pacari Desy Ratnasari, Nassar Bilang Begini

Wawan tega menyebar video tersebut lantaran sakit hati terhadap korban berinisial ER.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara membenarkan timnya menangkap pelaku penyebar video porno itu.

BACA JUGA: 1 Korban KM Ladang Pertiwi 02 Teridentifikasi

"Kami membekuk pelaku di jalan Lanto Daeng Pasewang. Setelah itu, kami membawa dia ke Posko Resmob," kata Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Jumat (17/6).

Saat dilakukan interogasi, Wawan mengakui telah menyebar video tersebut kepada rekan dan saudara korban melalui aplikasi Messenger dan WhatsApp.

BACA JUGA: Bayu Dipancing Bertemu Perempuan Sudah Punya Pacar, Dibunuh dengan Cara Sadis

"Ini pelaku sebar video tersebut kepada teman-teman dan saudara korban," tambahnya.

Tindakan bejat itu dilakukan pelaku karena sakit hati diputuskan. Amarah pelaku semakin menjadi setelah mendengar kabar kekasihnya itu akan menikah dengan pria lain.

"Ini pelaku mengaku bahwa korban adalah pacarnya yang dikenal melalui Facebook. Dia sebarkan video karena sakit hati dengar korban bakal menikah," tambahnya

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni satu unit ponsel Samsung A12 warna hitam.

"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Kami koordinasi dengan Polres Pangkep untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkapnya (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyawa Bayu Melayang Gegara Sering Ajak Mantan Pacar Begituan, Oalah


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler