jpnn.com - Seorang oknum guru berusia 57 tahun yang terlibat video syur dengan siswi MAN di Gorontalo sudah jadi tersangka.
Penyidik Polres Gorontalo menjerat oknum guru mesum itu dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual.
BACA JUGA: Video Syur Guru dan Siswi MAN di Gorontalo Viral, Kemenag Bertindak
Polisi menjadikan oknum guru itu tersangka setelah video syur antara dirinya dengan seorang siswi viral di media sosial.
Menurut Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu, oknum guru itu sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka
Namun, polisi masih menyelidiki soal peristiwa perekaman dan penyebaran video mesum tersebut.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny di Gorontalo, Kamis (26/9/2024).
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
Setelah diperiksa polisi, terungkap bahwa tersangka dan korban tidak hanya sekali berhubungan badan.
Dari pengakuan pelaku dan siswi yang jadi korban, mereka pertama kali dilakukan pada 2023.
Perbuatan asusila itu terjadi di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut," ucap Henny.
Walakin, upaya siswi tersebut melawan birahi sang oknum guru kandas.
"Karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," ucapnya.
Nah, kelakuan bejat pelaku baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.
Atas perbuatannya, oknum guru itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.
"Jika masih ada tersimpan di ponsel, kami minta video tersebut dihapus dan jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang," kata dia.
Kemenag Menjatuhkan Sanksi
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo angkat bicara soal heboh video syur oknum guru dan siswi yang viral di media sosial.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo Mahmud Bobihu sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut.
Kemenag memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan berlaku. Keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan dan ketentuan kepegawaian.
Namun sebelum itu, pihak sekolah MAN 1 Gorontalo lebih dulu menindak tegas oknum guru dengan sanksi internal.
Seluruh jadwal mengajar oknum guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap siswi itu dinonaktifkan pihak sekolah.
"Kanwil Kemenag juga memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai guru" kata Mahmud Selasa (24/9/2024).
Sanksi yang diberikan kepada oknum guru itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disipluin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai ketentuan dan beberapa pertimbangan yang kami kaji bersama," kata dia.
Mahmud menyampaikan bahwa siswi yang terlibat dalam kasus tindakan asusila ini membutuhkan pendampingan psikologis, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
"Kami akan memberikan bimbingan konseling kepada korban agar dia bisa kembali fokus bersekolah" ujar Mahmud.
Tindakan asusila oknum guru dan siswi terungkap melalui video berdurasi 5 menit yang memperlihatkan mereka tengah bersetubuh.
Video syur tersebut diketahui sengaja direkam oleh teman siswi yang bersetubuh dengan oknum guru di sebuah indekos.
Mirisnya, sang siswi masih mengenakan seragam sekolah lengkap dengan hijab saat bersenggama dengan oknum guru tersebut.
Sementara oknum guru itu mengenakan jaket hitam dan topi.
Dalam video yang beredar, terlihat keduanya melakukan hal tersebut tanpa paksaan.(ant/disway/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam