jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menargetkan produksi garam industri pada tahun 2015 harus mencapai 50 persen atau sekitar 1 juta ton.
Untuk mencapai swasembada garam tersebut, pemerintah meminta kepada para pelaku importir dan perusahaan berkomitmen menyerap produksi garam nasional.
BACA JUGA: Menteri Susi Minta Petani Bisa Produksi Garam 1 juta Ton
Di mana jumlah importir garam Indonesia saat ini berjumlah 31 perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak mencapai ketentuan tersebut maka pemerintah tidak segan bakal mencabut izin melakukan impor.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rakor tiga kementerian, yakni KKP, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA: Sebelum Juni, Seluruh DPD Golkar Sudah Musda
"Memang ada kemungkinan skema semua industri yang impor harus menyerap petani garam dengan dikomandoi PT Garam. Kalau tidak mau serap, ya tidak boleh impor," beber Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (6/3) petang.
Hal senada juga dikatakan oleh Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad. Menurutnya pemerintah tinggal menyusun komitmen penyerapan dari para perusahaan garam nasional.
BACA JUGA: Antara Jokowi-JK, Gas Langka, Nawa Duka dan Munculnya Begal
"Kalau tidak mampu menyerap produksi sesuai ketentuan tadi, ya izin impornya tidak bisa dikeluarkan. Ini kontrol yang baik," kata Sudirman. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Indrayana Ogah Jelaskan Urusannya dengan Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi