jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Zulkarnain menyambut baik langkah pimpinan DPR meminta masukan terkait dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota dewan atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP).
Diakuinya bahwa program dana aspirasi DPR tersebut masih menjadi pro dan kontra di sisi politis. Namun, KPK melihat program tersebut dari segi celah hukum, terutama dalam perencanaan kegiatan dan aspek pelaksananya.
BACA JUGA: Diam-Diam...Miranda Goeltom Temui Saudaranya di Istana Negara
"Dari aspek kewenangan tentu ada dasar hukumnya. Keinginan yang baik tentu diharapkan tercapai dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah serius. Perlu kehati-hatian," kata Zulkarnain di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/6).
Nah, pimpinan KPK yang akrab disapa Zul itu menyebutkan dalam pelaksanaan dana aspirasi harus ada kejelasan tentang petunjuk teknis dari eksekutor yang laksanakan ini. Kemudian DPR secara kelembagaan harus mengecek kesiapan, mekanisme pertanggungjawaban hingga hasil yang diharapkan.
BACA JUGA: Maunya Politikus NasDem, Reshuffle Cukup Geser-geser
"Kalau sistemnnya tak baik tentu risiko-risiko harus kita antisipasi. Kami berharap DPR perlu kehati-hatian dan kesiapan yang matang untuk pemerataan pembangunan daerah bisa terwujud," tegasnya.
Selain itu, Zul menambahkan sinkronisasi dana aspirasi dengan program-program lain di daerah harus jadi perhatian karena berdasarkan amatan KPK terhadap kegiatan anggaran daerah, ternyata tidak lebih dari 30 persen anggaran yang digunakan untuk belanja modal.
BACA JUGA: Muluskan Dana Aspirasi 20 Miliar, DPR Konsultasi dengan KPK
"Ini perlu perhatian khusus agar pembangunan daerah bisa terwujud," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Optimistis Hendardji Lolos di Pansel KPK
Redaktur : Tim Redaksi