jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri kembali menegaskan, ada tiga pihak yang berpotensi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014. Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menegaskan, tiga pihak yang berpotensi tersangka itu adalah oknum DPRD, Pemerintah, dan swasta.
Menurut Rikwanto, mereka inilah penggagas program UPS supaya bisa masuk ke dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014, yang belakangan diketahui terjadi mark up dalam pengadaan UPS tersebut. "Potensial suspect (berpotensi tersangka) adalah yang berkaitan dengan penggagas (UPS) tadi, eksekutif, legislatif dan distributor," tegas Rikwanto, Rabu (25/3).
BACA JUGA: Terpidana Mati Mary Jane Belum Dipindahkan ke Nusakambangan
Kata Rikwanto, Polri akan terus menelusuri siapa saja penerima aliran dana dari proyek tersebut. Namun, Rikwanto masih enggan membeber nama-nama calon tersangka ini.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka baru maka kami umumkan inisialnya,” papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
BACA JUGA: Mabes Polri: Karena TNI Punya Kemampuan Intelijen Luar Biasa
Lantas kapan akan mulai memanggil saksi-saksi termasuk oknum DPRD DKI Jakarta? Rikwanto menjawab diplomatis. Menurut dia, saat ini Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menelaah berkas dari Polda Metro Jaya dan kemudian akan melakukan gelar perkara.
Setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya. "Yakni memanggil dan menetapkan siapa calon tersangkanya," kata Rikwanto. Yang pasti dari hasil pemeriksaan sejauh ini ada potensi kerugian negara Rp 50 miliar dalam dugaan korupsi UPS tersebut. "Jumlah ini bisa bertambah karena kita terus melakukan pemeriksaan," paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Jonan: Suruh AirAsia Tanya Saya!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Petakan Peran Terduga Anggota ISIS
Redaktur : Tim Redaksi