Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer

Rabu, 13 Maret 2024 – 20:59 WIB
Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyepakati sejumlah poin penting tentang nasib honorer atau tenaga non-ASN.

Salah satu poin pentingnya, pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.

BACA JUGA: Ekowi Desak Pemda Seriusi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer, Tuntaskan!

Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

"Komisi II DPR dan Kementerian PANRB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN," ucap Doli.

BACA JUGA: Menteri dari Parpol Pendukung Hak Angket Diminta Mundur, Junimart Merespons Begini

Selain itu, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN.

Kemudian, Komisi II DPR mendukung Kementerian PAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

BACA JUGA: Caleg DPR Terpilih Ratu Ngadu Bonu Wulla Mengundurkan Diri, Alasannya?

"Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024," ujar Doli.

Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah, untuk segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024, sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.

Diketahui bahwa Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler