jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia merasa penetapan tersebut tidak sah dan melampaui kewenangan KPK.
Hal utama yang digugat pihak Rio adalah kewenangan KPK dalam mengusut kasus yang dituduhkan. Pasalnya, Rio merasa hanya merasa pernah menerima Rp 200 juta saja.
BACA JUGA: Enam Instansi Dikawal Tim Kejagung
"Argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK, itu satu," kata pengacacara Rio, Maqdir Ismail kepada wartawan di KPK, Selasa (20/10).
Menurut Maqdir, berdasarkan ketentuan undang-undang, KPK hanya bisa menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar. Karenanya, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA: Padamkan Kebakaran Hutan di Sumsel, Petugas Gunakan Racun Api
Hal lainnya yang akan digugat, lanjut Maqdir, adalah proses penetapan Rio sebagai tersangka yang tak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Pasalnya, anggota Komisi III DPR itu belum pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai Tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai calon Tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII dan SOP tahap penyidikan kedua KPK," jelasnya.
BACA JUGA: Bahayaaa... Pergerakan Kepala Api Sudah Mendekat ke Laut
Gugatan praperadilan Rio telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10). Belum diketahui kapan gugatan tersebut akan mulai disidangkan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Penyidikan Kejagung: Tidak Ada Urusan dengan Rio
Redaktur : Tim Redaksi