Ini Pria yang Bawa Senjata Api, Sajam, dan Narkoba di Tanjung Priok

Kamis, 01 Agustus 2024 – 17:32 WIB
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustrarosa menghadirkan pelaku dan barang bukti kasus pria membawa senjata api, senjata. tajam dan narkoba dalam jumpa pers di Mapolres pada Kamis (1/8/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial DS (34) yang membawa senjata api, senjata tajam jenis badik serta menyimpan satu paket kecil berisi narkoba di Jalan Raya RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustrarosa mengatakan DS ditangkap pada Rabu (18/7) dini hari.

BACA JUGA: Jadi Salah Sasaran Tawuran di Tanjung Priok, Pemuda Dibacok Berkali-kali

"Kami menangkap DS yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku," kata Emir, Kamis.

Dia menyatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aksi penyalahgunaan narkoba di Jalan RE Martadinata Tanjung Priok.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

Personel langsung bergerak melakukan pengembangan dan penyelidikan. Akhirnya pada Rabu (18/7) dini hari petugas menemukan seorang pria di lokasi tersebut.

"Kami memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan tubuh pelaku. Saat it6 kami menemukan pria ini membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang," kata dia.

BACA JUGA: Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah

Petugas melanjutkan penggeledahan dan di dalam sepatu pelaku ditemukan satu bungkus kecil berisi narkoba jenis ganja.

"Kami juga periksa motor pelaku dan di dalam jok ada sebuah tas pinggang berisi senjata api dan langsung kami amankan," katanya.

Emir mengatakan barang bukti dari pelaku ada sebuah senjata api rakitan dengan lima butir peluru, satu senjata tajam, dua alat cangklong bekas pakai dan dua alat hisap (bong).

Kemudian satu paket ganja seberat 1,6 gram, timbangan digital dan enam unit korek api gas dan sedotan.

Petugas yang mendapati sejumlah barang bukti langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Pelaku ini diancam pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler