jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui rangkaian diskusi yang diisi oleh Prof. Din Syamsuddin, Prof Dr. Kaelan, Prof. Bagir Manan, Prof. Sudjito, Abdullah Hemahua, dan Syarifuddin Sudin, dalam Konferensi Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Rabu (31/5), yang diselenggarakan oleh MPR di Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, selanjutnya Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono menyampaikan rekomendasi acara yang diselenggakaran untuk memperingati Hari Lahir Pancasila itu.
Dalam rekomendasi itu, Ma’ruf Cahyono mengatakan Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih khusus, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan juga tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
BACA JUGA: Prof. Kaelan: Pancasila Bernilai Dasar Fundamental dan Universal
Mencermati berbagai kondisi masa lalu, masa kini, dan tantangan masa depan, tatanan berbangsa dan bernegara kita membutuhkan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa yang mengacu kepada cita-cita persatuan dan kesatuan, keadilan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Menyikapi dinamika pelaksanaan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu negara memberikan arahan dan rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA: Pancasila Harus Jadi Ideologi Penggerak Kemajuan
Memperhatikan pelaksanaan Pra-Konferensi I yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 April 2017 dengan tema “Prinsip-Prinsip Umum dan Azas-Azas Kode Etik Jabatan Berdasarkan Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.
Pra Konferensi II yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial pada tanggal 4 Mei 2017 dengan tema “Diskursus
Integrasi Sistem Kode Etik dan Penegakannya”. Dan Konferensi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 31 Mei 2017 dengan tema “Arah Kebijakan, Kaidah Pelaksanaan, dan Upaya Penegakan”. Maka, kami sampaikan pokok-pokok rekomendasi sebagai berikut:
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Jangan Berhenti Hanya Seremonial
1. Pancasila sebagai dasar negara, falsafah bangsa, serta sebagai jiwa bangsa dan negara merupakan sumber nilai dan sumber pembentukan norma etika (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Dalam kerangka itu, perlu dilakukan upaya bersama secara terencana, terukur, terarah, dan berkesinambungan untuk mendorong seluruh elemen bangsa Indonesia agar senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etika sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etika tersebut bersumber pada Pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etika tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa yang pada prinsipnya merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingah laku yang merupakan cerminan dari nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam kerangka itu, perlu dirumuskan kebijakan strategis yang memuat aturan dasar regulasi hukum dan tatanan praksis untuk mendorong pengejawantahan amanat Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, yakni Etika Sosial dan Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, dan Etika Lingkungan, serta Ketetapan MPR lainnya. Serta diperlukan upaya yang terstruktur dan terorganisir untuk menyosialisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Ketetapan MPR tersebut kepada masyarakat luas.
3. Ketentuan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kesepakatan bangsa Indonesia untuk senantiasa menerapkan seluruh kebijakan dan perilaku negara berdasarkan pada ketentuan hukum dan konstitusi.
Kedudukan sistem etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam tatanan hukum haruslah ditopang dengan sistem etika publik yang baik, serta mengakar kuat dalam pranata-pranata kenegaraan. Pembenahan sistem hukum melalui penguatan sistem etika, etika materiil, dan etika formil menjadi bagian yang penting dalam upaya mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum.
Dalam kerangka itu, diperlukan upaya-upaya untuk melakukan integrasi sistem kode etik dan mengkonstruksikan struktur etika dalam jabatan-jabatan publik, baik di lingkungan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, maupun organisasi-organisasi profesi lainnya dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Syamsuddin: Perlu Keteladanan Mengamalkan Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi