jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Surat itu dikirimkan, Rabu (19/2).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya meminta pembahasan draf revisi KUHAP dan KUHP ditunda. Selain itu, KPK juga memberikan beberapa rekomendasi.
BACA JUGA: Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran
KPK, tambah Abraham, merekomendasikan agar delik korupsi tetap diatur di dalam undang-undang tersendiri seperti saat ini. "Agar lex specialisnya (hukum yang bersifat khusus) lebih kelihatan," ucapnya.
Rekomendasi selanjutnya, ujar Abraham, rancangan KUHAP sebagai hukum pidana formil sebaiknya dibahas setelah Rancangan KUHP sebagai hukum pidana materilnya.
BACA JUGA: Mabbak Apresiasi Kapolda Babel Laporkan Kekayaan
Kemudian rekomendasi terakhir adalah pemberlakuan rancangan KUHP dan KUHAP diberikan masa transisi minimal tiga tahun. Ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan undang-undang lainnya yang terkait. "Ini empat rekomendasi yang kita sarankan baik kepada pemerintah dan DPR," ujarnya.
Abraham berharap rekomendasi dari KPK bisa disetujui. "Kita berpikir positif rekomendasi yang diajukan KPK Insya Allah diikuti. Pemerintah mengambil langkah konstruktif bukan destruktif, yaitu menunda atau menarik kembali (rancangan UU KUHAP dan KUHP)," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Berani Larang KRI, Singapura Bakal Rugi Sendiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lampu Penangkap Serangga pun Dikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi