Jadi Pasien KPK, Bupati Rita Bakal Dibikin Miskin

Kamis, 28 September 2017 – 23:19 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak cukup hanya menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangak dua kasus suap. Sebab, lembaga antirasuah itu juga mengisyaratkan bakal memiskinkan bupati yang juga kader Golkar tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, saat ini sangkaan untuk Rita memang masih pasal tentang suap dan gratifikasi. Namun, KPK tak akan menutup kemungkinan untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat putri mantan Bupati Kukar Syaukani HR itu.

BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Rita dengan 2 Kasus Sekaligus

"Tentu akan dilanjutkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Karena tim masih di lapangan, pasal-pasal yang kita terapkan Pasal 12 huruf, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B (pasal suap dan gratifikasi)," ujar Basaria di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Basaria menambahkan, KPK bakal terus mendalami dugaan gratifikasi untuk Rita dan orang kepercayaannya, Khairudin. Pasalnya, KPK menduga ada gratifikasi untuk Rita dari kontraktor sejumlah proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

BACA JUGA: Bupati Rita Dicoret dari Daftar Penerima BPI KPNPA Awards

"Perkara gratifikasi ini sudah tentu berhubungan sama orang-orang lain, pengembangan sangat mungkin, gratifikasi ini ada beberapa pihak," imbuhnya.

Basaria menjelaskan, Rita juga diduga menerima suap Rp 6,97 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Uang itu diberikan terkait dengan pemberian izin perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA: Pansus Angket Bakal Panggil Penyidik KPK

”Uang diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," sambung Basaria.

Untuk itu, KPK akan kembali memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara/pejabat negara (LHKPN) milik Rita. Pasalnya, ada lonjakan yang signifakan dalam LHKPN milik ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu. 

Sesuai data LHKPN pada 23 Juni  2011, harta Rita sebesar Rp 25,8 miliar. Namun, pada LHKPN terakhir bertanggal 29 Juni 2015, kekayaannya melonjak menjadi Rp 236,7 miliar.

Namun Basaria belum bisa memastikan keterkaitan lonjakan harta yang hampir 10 kali lipat itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi. "Saat ini kami belum bisa katakan iya atau tidak, sabar dulu, itu hasil gratifikasi atau nilai dari pertambangan yang dimiliki," tutur mantan petinggi Polri itu.(elf/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gratifikasi Seperti Apa Jerat Bupati Rita?


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler