jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan 16 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat menghilang di Turki juga membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukham) ikut repot. Pasalnya, persoalan keimigrasian ke-16 WNI itu memang menjadi urusan Kemhukham.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, demi mengembalikan 16 WNI itu dari Turki ke Indonesia maka Kemhukham perlu berkoordinasi dengan pemda asal para warga yang diduga berupaya bergabung dengan Negara Islam Irak Suriah (ISIS) itu. Pasalnya, para WNI itu sudah menjual semua harta bendanya sebelum berangkat ke Turki untuk bergabung dengan ISIS.
BACA JUGA: Tetap Percayai Megawati, PDIP Tak Tergoda Survei
"Persoalannya mereka sudah jual hartanya, jadi barangkali harus kerja sama dengan pemda setempat. Kalau boleh masih ada orang tuanya, bisa dikembalikan karena ada anak-anak," ujar Yasonna di Jakarta, Minggu (22/3).
Yasonna tidak merinci lebih jauh daerah asal para WNI itu. Yang pasti, kata dia, mereka stibanya di Indonesia nanti akan langsung diproses di keimigrasian terlebih dahulu. Setelah itu, tuturnya, akan para WNI dari Turki akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA: Tahun Ini, Ada Desa Terima Rp 1 Miliar
"Ini yang harus dipikirkan bersama-sama dengan pemda dan Polri untuk mencari solusi," sambungnya.
Selain itu, masalah kewarganegaraan para WNI itu juga akan dibahas lagi. Sebab, ada wacana mencabut kewarganegaraan para pengikut ISIS.
BACA JUGA: Jokowi Diancam ISIS, Pemerintah Diminta Tak Lebay
Masalahnya, kata Yasonna, Indonesia belum ada aturan khusus terkait itu. Sedangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur soal keikutsertaan WNI di ISIS masih dibahas bersama Kementerian Polhukam.
"Indonesia tak menganut sistem stateless (tanpa kewarganegaraan, red). Sementara diselesaikan dulu masalah-masalah yang ada. Soal bagaimana keterlibatannya kan Polri yang tahu, tapi tetap diawasi," tandas Yasonna.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tak Mau Lebay Sikapi SMS Ancaman ISIS ke Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi