jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bertemu di Cikeas, Kamis (27/7) malam mengkritik presidential threshold dalam UU Pemilu. Kritik itu pun mendapat respons dari pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, jika Prabowo atau SBY memang keberatan dengan presidential threshold maka ada mekanisme hukum. Yakni dengan mengajukan uji materi atas UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Jokowi Tangkis Tudingan Prabowo yang Menganggap PT 20-25 Persen Lelucon
“Saya kira kalau tidak sepakat ada proses dan ada mekanisme. Bisa mengajukan gugatan hukum ke MK,” ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (28/7).
Menurutnya, siapa pun tetap harus mengormati hal yang sudah menjadi keputusan DPR dan pemerintah. Sebab, DPR secara kelembagaan sudah menyetujuk RUU Pemilu meski saat pengambilan keputusan ada fraksi yang walkout.
BACA JUGA: SBY Ingatkan Pemerintah Jangan Melampaui Batas
“Jangan diartikan kalau ada fraksi atau parpol yang walkout terus menolak dan tidak mau akui. Secara politik DPR udah sepakat. Itu aja,” imbuhnya.
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu justru menganggap pertemuan antara Prabowo dengan SBY merupakan hal waja. Bahkan, sambungnya, pemerintah justru memberi respons positif.
BACA JUGA: Hamdalah, Komunikasi Prabowo dan SBY Mulai Cair
“Bagi pemerintah, saya kira itu hal yang positif. Namanya membangun komunikasi antar-tokoh parpol saya kira hal wajar,” katanya.(far/JPK)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diplomasi Nasi Goreng SBY Ternyata Ampuh
Redaktur : Tim Redaksi