Ini Sangat Penting! Mulai 2016 Nanti, SIM C Dibagi 3 Jenis Lho

Rabu, 09 Desember 2015 – 16:06 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Polri mengeluarkan kebijakan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada 2016 mendatang. Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi tiga. Yakni, SIM C biasa, C1, dan C2.

SIM C biasa hanya diberlakukan pada pemilik sepeda motor yang mempunyai kapasitas 300 cc ke bawah. Sedangkan SIM C1 diterapkan pada sepeda motor berkapasitas 300-750 cc.

BACA JUGA: SK Jaksa Agung Pecat Kajati Maluku Panen Kecaman

Sementara itu, SIM C2 wajib dimiliki warga yang mempunyai motor dengan kapasitas mesin di atas 750 cc. “Pengklasifikasian SIM C untuk lebih safety saja,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, Selasa (8/12).

Dia menambahkan, kebijakan itu tertuang di Peraturan Kapolri (Perkap) yang masih dalam tahap pembahasan. Meski begitu, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat mulai akhir tahun nanti.

BACA JUGA: Perekonomian 2016 Diramal Memburuk, Amankah Kursi Presiden Jokowi?

“Akhir bulan ini segera diterbitkan. Tetapi belum pasti karena Perkap masih disusun. Kami juga harus menyiapkan administrasi, sarana, dan prasarana secara bertahap,” tegas Condro. (kan/jos/jpnn)

BACA JUGA: Wah...waaah...Sudirman Said Dituduh Rusak Reputasi Setnov

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Sebut Sudirman Langgar Etika dan UU, kok Bisa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler