JAKARTA -- Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto, Rabu (9/12), melengkapi bahan-bahan yang mendukung pelaporan ketua DPR itu terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Setnov melaporkan Sudirman terkait dugaan fitnah atas tudingan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal permintaan jatah saham PT Freeport Indonesia.
"Ini perlu langkah serius. Hari ini kami lengkapi (bahan) terkait tuduhan SS yang sudah menyerang nama baik Setnov. Maka ini tindakan hukum pada Mabes," kata Firman di Bareskrim Polri, Rabu (9/12).
Dokumen dan bukti yang diserahkan itu terkait statemen Sudirman yang menyebut Setnov mencatut nama Presiden di sejumlah media. "Terkait dengan tuduhan itu, maka Pak Setnov melaporkan," kata Firman.
Menurut dia, laporan ini juga sebagai informasi kepada publik bahwa apa yang dituduhkan Sudirman tidak benar. "Jadi ini bagian menyampaikan pada publik adalah tidak benar, dan merusak reputasi Setnov sebagai Ketua DPR," ungkapnya.
Firman mengatakan, Setnov juga menyesalkan Sudirman yang melakukan tafsir-tafsir terhadap rekaman percakapan antara Setnov, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. "Ini yang disesalkan Setnov," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Sudirman Langgar Etika dan UU, kok Bisa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Tak Lapor, Skandal Papa Minta Saham Sulit Dibuktikan
Redaktur : Tim Redaksi