jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Menteri ESDM Sudirman Said turut melakukan pelanggaran etika dan hukum dalam skandal Freeport.
Sebab, Sudirman menjanjikan perpanjangan kontrak untuk Freeport Indonesia dalam surat tertanggal 7 Oktober.
BACA JUGA: Kejagung Jangan Koar-koar Dulu
"Sudirman Said harus jelaskan soal suratnya 7 Oktober. Ekspor konsentrat dan mengapa tidak menyelesaikan sistem kontrak sesuai UU," ujar Mahfud melalui akun Twitter @mohammahfudmd Selasa (8/12) malam.
Mahfud mengatakan, Sudirman telah melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasalnya, dalam aturan tersebut melarang sistem kontrak secara otomatis.
BACA JUGA: Alamak! Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Bareskrim
“Sudah jelas-jelas Sudirman melanggar UU. Jelaskan secara terbuka agar publik tahu. Sebenarnya berdasar UU No. 4/2009 kontrak dengan Freeport sudah selesai, tak bisa diperpanjang dengan sistem kontrak,” tambah Mahfud.
Karena itu, Mahfud mengingatkan agar Sudirman dan Setya Novanto sama-sama mendapat ganjaran atas pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA: Jokowi-JK Tak Lapor, Skandal Papa Minta Saham Sulit Dibuktikan
“Sudirman harus diberi hadiah karena melapor pada MKD," ujarnya. Namun, menurutnya, Sudirman juga harus dikenai hukuman.
Kalau dua-duanya tidak ditindak, Freeport yang untung," tegas Mahfud. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut : Kita Diamati Internasional, Harus Sukses
Redaktur : Tim Redaksi