Ini Sanksi Bagi Pedagang yang Tak Jual Minyak Goreng Sesuai HET

Kamis, 03 Februari 2022 – 09:44 WIB
Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) mulai mengetatkan penerapan HET (harga eceran tertinggi) baru untuk minyak goreng. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) mulai mengetatkan penerapan HET (harga eceran tertinggi) baru untuk minyak goreng.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor menyatakan bakal memberikan sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter.

BACA JUGA: Konon Ada yang Berbisik Kepada Wagub Uu Soal Stok Minyak Goreng, Apa Itu?

Adapun saknsi itu mulai sanksi administrasi hingga perizinannya.

"Kami akan melakukan sanksi tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng melebihi HET yang ditetapkan pemerintah," ujarnya di Samarinda, Rabu (2/2).

BACA JUGA: Minyak Goreng Terlihat di Lotte Mart, Mak-Mak Langsung Bergerak, Gesit Banget

Pemberlakuan HET untuk minyak goreng sawit sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 adalah minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, da minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

Roby, panggilan akrabnya, menyebutpemprov menggandeng berbagai instansi untuk mendukung pelaksanaan Program Minyak Goreng Satu Harga sesuai ketetapan Kemendag.

BACA JUGA: Hore! Minyak Goreng Murah Segera Meluncur ke Ritel Modern, Kapan?

Salah satunya adalah menggandeng Asosiaasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan seluruh swalayan yang menjadi anggota asosiasi peritel di Kaltim telah melaksanakan program ini.

"Bagi bagi swalayan yang bukan anggota Aprindo dan pedagang pasar rakyat, belum semuanya melaksanakan, karena masih dilakukan koordinasi dengan distributor pemasok untuk proses verifikasi subsidi," bebernya.

Proses verfikasi subsisdi dimaksudkan untuk menghitung selisih harga. Selanjutnya selisih harga tersebut akan diajukan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Roby melanjutkan secara perlahan toko swalayan akan menerapkan harga Rp 14 ribu per liter, mengingat masih perlu waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.

"Selain itu, dengan penerapan HET minyak goreng berdasarkan Permendag Nomor 6 tahun 2022 terhitung 1 Februari 2022, maka harga penjualan minyak goreng secara keseluruhan sudah harus mengacu HET," katanya.

Roby juga menilai pedagang perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Hal itu sebagai upaya pengawasan di semua swalayan dan pedagang pasar, guna melakukan penyesuaian penerapan HET minyak goreng.

"Sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut, maka akan dilakukan sanksi yang tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng yang melebihi HET yang telah ditetapkan," katanya lagi.

Roby juga mengimbau masyarakat tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan aksi borong, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.

"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” kata Roby. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler