jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan coba-coba memihak salah satu calon kepala daerah dalam pilkada 2015 mendatang. Baik ikut berkampanye maupun memfasilitasi pengerahan massa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, untuk kasus ini tidak ada sanksi ringan lagi berupa teguran. Yang ada sanksi sedang dan berat.
BACA JUGA: 44 Kabupaten/Kota Belum Jalankan PTSP
Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi beratnya, pangkat yang bersangkutan akan diturunkan, bahkan sampai pada tahapan diberhentikan secara hormat dan tidak hormat.
"Ingat ya, sudah ada MoU antara MenPAN-RB, Mendagri, KASN, BKN dengan Bawaslu. Intinya memberikan penegasan untuk memberikan sanksi bagi setiap ASN atau PNS yang tidak mengindahkan UU 5/2014 dan UU 23/2014," tegasnya, Sabtu (3/10).
BACA JUGA: Para Gubernur Klaim Stok Kebutuhan Masyarakat Aman
Inti dari MoU tersebut mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh mempengaruhi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Muhaimin: Kaum Muda Ujung Tomkak PKB di Masa Depan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Lembaga Ini Lakukan Pemetaan Komprehensif
Redaktur : Tim Redaksi