Ini Sanksi dari Ketua DPRD DKI untuk William PSI Pembocor Anggaran Lem Aibon Rp 82 M

Jumat, 29 November 2019 – 19:11 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sudah menentukan sanksi untuk anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana yang divonis bersalah karena mengungkap usulan anggaran lem Aica Aibon Rp 82 miliar.

Menurut anggota Badan Kehormatan DPRD DKI dari Fraksi PSI August Hamonangan, rekan satu partainya itu dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

BACA JUGA: William PSI Divonis Bersalah, Dukungan Rakyat Justru Makin Besar

"Itu bahasanya dari Ketua DPRD akan menyampaikan supaya William bersikap sesuai proporsionalitas. Meski demikian kami tetap keberatan dengan teguran tersebut karena sebenarnya William tidak menyalahi aturan," kata August saat ditemui di ruangan Fraksi PSI DPRD DKI, Jumat (29/11).

Meski demikian, August mengatakan, teguran lisan yang diberikan kepada William tidak akan berpengaruh terhadap sikap PSI. Pendatang baru di DPRD DKI Jakarta itu akan tetap melontarkan kritik-kritik tajam kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ungkap Anggaran Aibon Rp 82 Miliar, William PSI Divonis Bersalah

"Penguatan fungsi dewan untuk mengkritisi pemerintah dan memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat mengetahui perkembangan dan bahkan untuk berdiskusi tentang hal itu tetap kami (PSI) lakukan," kata August. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Sugiyanto Laporkan William PSI ke BK, Begini Respons Ketua DPRD DKI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler