jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah merampungkan sidang pelanggaran kode etik. Keputusan sanksi bagi Komisi Pemilihan Umum akan diumumkan pada 21 atau 22 Agustus mendatang.
"Sanksinya kalau terbukti ada dua macam, yakni pemberhentian dan peringatan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai persidangan di kantor Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat malam (15/8).
BACA JUGA: Rincian Jabatan CPNS akan Masuk e-formasi
Menurutnya, sanksi pemberhentian tidak bisa dielakkan oleh komisioner KPU apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Tujuan peradilan etik bukan menyakiti tapi menjaga kehormatan dari institusi biar yang lain bisa meneruskan pekerjaan," jelas Jimly.
BACA JUGA: Daftar Pemilih Khusus Tambahan Dinilai Ilegal
Dia menambahkan, jika pelanggaran yang terjadi tidak terlalu berat, maka pihak terkait akan diberi sanksi peringatan.
"Ini pendidikan, jangan dilakukan lagi. Kita harus memperbaiki cara kerja, mutu pemilu bukan hanya secara prosedural tapi juga beretika," jelasnya.
BACA JUGA: Tak Etis Jika Menteri KIB-II Bahas Gaji Sendiri
Begitu pun sebaliknya, pihak teradu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat rehabilitasi untuk memperbaiki nama baik di masyarakat. (why/rmo/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah merampungkan sidang pelanggaran kode etik. Keputusan sanksi bagi Komisi Pemilihan Umum akan diumumkan pada 21 atau 22 Agustus mendatang.
"Sanksinya kalau terbukti ada dua macam, yakni pemberhentian dan peringatan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai persidangan di kantor Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat malam (15/8).
Menurutnya, sanksi pemberhentian tidak bisa dielakkan oleh komisioner KPU apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Tujuan peradilan etik bukan menyakiti tapi menjaga kehormatan dari institusi biar yang lain bisa meneruskan pekerjaan," jelas Jimly.
Dia menambahkan, jika pelanggaran yang terjadi tidak terlalu berat, maka pihak terkait akan diberi sanksi peringatan.
"Ini pendidikan, jangan dilakukan lagi. Kita harus memperbaiki cara kerja, mutu pemilu bukan hanya secara prosedural tapi juga beretika," jelasnya.
Begitu pun sebaliknya, pihak teradu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat rehabilitasi untuk memperbaiki nama baik di masyarakat. (why/rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Pelamar CPNS Online yang Berhak Ikut Tes
Redaktur : Tim Redaksi