jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Said Salahuddin menilai penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 adalah hal ilegal. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peraturan lain di luar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK No 102/PUU-VII/2009 memerintahkan KPU untuk membuat aturan teknis penggunaan hak pilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan syarat bisa menunjukkan kartu tanda penduduk, paspor, kartu keluarga, atau sejenisnya yang masih berlaku. Tetapi, KPU malah memodifikasi aturan yang diarahkan oleh MK itu.
BACA JUGA: Tak Etis Jika Menteri KIB-II Bahas Gaji Sendiri
"Tapi KPU memberikan izin KTP bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah dan kepala desa, padahal kepala desa sering dimobilisasi," ujar Said dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8).
Ia menegaskan, setiap warga negara yang memiliki hak pilih hanya bisa mencoblos satu kali. Pencoblosan lebih dari sekali jelas sebuah pelanggaran dan menandakan bahwa pelaksanaan pemilu diwarnai kecurangan.
BACA JUGA: Hanya Pelamar CPNS Online yang Berhak Ikut Tes
Dengan situasi seperti itu, menurut Said pemungutan suara mutlat diulang pelaksanaannya. "Kalau ada satu saja warga negara yang melakukan satu pelanggaran, misalnya mencoblos dua kali, maka pemilu harus diulang," tegasnya.
Masih lanjut Said, seharusnya dari awal KPU hanya mengacu kepada DPT dalam melaksanakan pemungutan suara. Dengan mengacu DPT maka masyarakat tidak bisa seenaknya saja dan dimana saja datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tertentu.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Online Harus Daftar Ulang
"Pemilu ada DPK sejak awal saya menolak itu. DPKTb itu suatu daftar baru, padahal di undang-undang kita hanya mengenal DPT," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi tak Halangi Komnas HAM Meski Hendro Penasehat Rumah Transisi
Redaktur : Tim Redaksi