Hanya Pelamar CPNS Online yang Berhak Ikut Tes

Sabtu, 16 Agustus 2014 – 15:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meski pelamar CPNS online harus mendaftar ulang ke instansi yang dilamar, bukan berarti masyarakat bisa melamar langsung. Pasalnya, persyaratan utama bagi peserta tes CPNS harus mendaftar secara online.

"Sistem pendaftaran CPNS sekarang kan single entry atau satu pintu. Setelah pelamar dapat registrasi baru bisa ke instansi yang dilamar," ujar Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN.com, Sabtu (16/8).

BACA JUGA: Pelamar CPNS Online Harus Daftar Ulang

Bila ada yang coba-coba langsung datang melamar ke instansi, tidak akan diterbitkan kartu peserta ujiannya. Kartu ujian ini hanya bisa diberikan kepada peserta yang mendaftar online.

"Hanya yang mendapatkan kartu ujian yang bisa ujian karena namanya tercatat di dalam data Panselnas. Panselnas juga yang akan mengatur kapan pesertanya ujian," terangnya.

BACA JUGA: Jokowi tak Halangi Komnas HAM Meski Hendro Penasehat Rumah Transisi

Bagaimana jika daerah nekat menerbitkan kartu ujian bagi pelamar langsungn menurut Tumpak, tetap tidak bisa. Bahkan namanya tidak akan terdata di Panselnas.

"Daerah jangan coba-coba melayani pelamar yang tidak melewati registrasi online. Kalau nekat, orangnya malah tidak bisa ujian karena namanya tidak ada di database Panselnas," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Lepas Jabatan Parpol, Menteri tanpa Beban

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketampanan Hamdan Zoelva Menyita Perhatian Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler