jpnn.com, JAKARTA - Kasus terobos jalur Transjakarta yang dilakukan mobil Jaguar milik pedangdut Dewi Perssik dengan nomor polisi B 12 DP memasuki babak baru.
Petugas pengawal mobil yang ditumpangi pemilik julukan goyang gergaji itu akhirnya dipertemukan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Mabuk? Begini Kata Dewi Perssik
Akibat perbuatan petugas pengawalan dari kepolisian tanpa memberitahu ke atasan maka diberikan sanksi tegas. Yaitu pencopotan sebagai anggota pengawalan.
"Sudah saya sanksi. Yang bersangkutan sudah menjadi staff sekarang. Saat ini sedang diperiksa lagi untuk menetukan tindakan yang diperlukan. Pasalnya petugas yang mengawal tidak melapor ke kantor saat sedang melakukan pengawalan," kata Kombes Halim saat dihubungi, Rabu (13/12).
BACA JUGA: Dirlantas Polda Akui Ada Polisi Kawal Depe Terobos Busway
Halim mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi apakah wanita karib disapa Depe itu memerintahkan petugas atau tidak untuk menerobos jalur bus Transjakarta.
Petugas berinisial D itu juga telah dipertemukan dengan pihak Depe.
BACA JUGA: Tak Lapor Saat Kawal Depe, Polantas Bakal Diganjar Sanksi
"Saya belum sampai situ, hanya konfirmasi malam itu Dewi Perssik dengan pengacaranya. Sekaligus dengan anggota saya pertemukan, nah di situ dia dikawal. Itu saya intinya saya ambil itu," pungkas Halim.
Sebelumnya, Depe diktehuai telah menerobos jalur Transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa itu mantan istri Saipul Jamil dan Aldi Taher itu mengaku membawa orang sakit, dan ingin memasuki jalur Transjakarta agar bisa jalan lebih cepat sampai ke rumah sakit. (ipy/jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Perssik dan Suami Segera Digarap Polisi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh