Tak Lapor Saat Kawal Depe, Polantas Bakal Diganjar Sanksi

Minggu, 10 Desember 2017 – 21:01 WIB
Dewi Perssik. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi kepada anggota polisi yang mengawal artis Dewi Perssik saat menerobos jalur TransJakarta di Pejaten, Jakarta Selatan.

Ditambah lagi polisi itu tidak melapor pada atasannya saat melakukan pengawalan.

BACA JUGA: Dewi Perssik dan Suami Segera Digarap Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra memastikan ada sanksi untuk anak buahnya tersebut.

"Tentunya ada tindakan yang diberikan," kata dia, Minggu (10/12).

BACA JUGA: Kasus Terobos Busway, Dewi Perssik Akan Segera Diperiksa

Halim mengaku kecewa atas perbuatan anggotanya yang mengawal tanpa melapor terlebih dahulu. Apalagi permintaan pengawalan dilakukan secara lisan tidak tertulis.

Perwira menengah ini menambahkan, kepada seluruh anak buahnya agar selalu melapor ketika mendapat permintaan pengawalan.

BACA JUGA: Polisi Pastikan Mobil Depe Sudah Serobot Busway

Meskipun itu adalah permintaan pengawalan mengantarkan seseorang yang sakit sekalipun, ketika sudah sampai di tempat tujuan, anggota wajib melaporkan hal tersebut kepada atasannya.

"Harus melapor ke pusatnya biar kami back up. Dia enggak bisa jalan sendiri. Dia kawalnya siapa dulu, dalam rangka apa," tukas Halim. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Perssik Pastikan Sudah Lama Pakai Pengawalan Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler