Ini Sanksi yang Mengincar PNS Nekat Tambah Libur

Kamis, 16 Juli 2015 – 09:46 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kalender Idul Fitri tahun ini membuat masa libur pegawai negeri sipil (PNS) tidak begitu panjang. PNS hanya punya jatah libur enam hari, terhitung mulai Kamis (16/7) sampai Selasa (21/7). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan peringatan bagi PNS agar pada 22 Juli mendatang seluruhnya kembali bekerja.

"Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri," tegasnya kemarin (15/7). 

BACA JUGA: Nusron Wahid Khataman Alquran Bersama TKI Saat Berkunjung ke Korea

Menurut Yuddy, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dinilai sudah memadai. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi aparatur sipil negara untuk memperpanjang libur. 

Menurut Yuddy, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi para PNS yang ingin mengambil cuti dekat-dekat Lebaran. Cuti tersebut bisa diambil sebelum Idul Fitri. Namun, setiap instansi harus mengatur dengan baik agar tidak seluruhnya mengambil cuti. 

BACA JUGA: Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Kena 6 Tahun

"Paling banyak 50 persen (pegawai)," lanjut menteri berusia 47 tahun itu. 

Kementerian PAN-RB juga sudah menyiapkan sanksi lewat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya berupa teguran ringan, peringatan tertulis, sampai pemecatan. Hanya, Yuddy mengakui bahwa pelanggaran dua hal tersebut tidak bisa dikategorikan pelanggaran berat. (byu/c9/kim) 

BACA JUGA: Pelabuhan Merak Diteror Bom

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Tedjo: Kalau Dipertemukan Nanti Berantem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler