jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan, ada baiknya pemerintah mengantisipasi lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Karenanya jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tax Amensty, maka DPR pun tak akan keberatan.
"Presiden kan punya opsi, termasuk perppu. Kalau RUU Tax Amnesty ini lambat, presiden punya hak prerogatif menerbitkan peraturan pemerintah (penganti undang-undang, red)," kata Ade di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (27/4).
BACA JUGA: Hmmm... Ruki Dipercaya Pimpin Mahkamah Partai Kakbah
Akom -sapaan Ade- mengatakan, perppu memang baik untuk sebagai solusi atas kebutuhan payung hukum tax amnesty. Sebab, kini negara memang membutuhkan uang untuk menutup defisit APBN.
HAnya saja, kata politikus Golkar itu, alangkah lebih baik lagi jika payung hukum tax amnesty adalah UU hasil pembahasan DPR dan pemerintah. “Kalau melalui undang-undang tentu bulat putusannya. Kalau perppu, kesannya lonjong," katanya.
BACA JUGA: Ada SK Menkumham, Buat Apa Lagi Munaslub Golkar?
Karenanya Akom menegaskan, DPR telah menugaskan Komisi XI yang membidangi perpajakan untuk membahas RUU Tax Amnesty. Harapannya pembahasan bisa dikebut dan RUU Tax Amnesty bisa diberlakukan tahun ini
"Rapat kerja Komisi XI dengan pihak pemerintah akan terus digelar dalam rangka pembentukan panitia kerja (panja) RUU tentang Pengampunan Pajak. Insya Allah pada pertengahan Mei mendatang panja terbentuk," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Target Pengesahan RUU Tax Amnesty Meleset
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah, PPP Pimpinan Romi Kantongi SK Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi