Ini Saran DPR Setelah Larangan Ekspor CPO Dicabut Jokowi

Sabtu, 21 Mei 2022 – 10:53 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menanggapi pencabulan larangan ekspor CPO. Foto: dokumentasi Panja

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mendengarkan masuk berbagai pihak termasuk parlemen tentang pencabulan larangan ekspor CPO (crude palm oil).

"Waktu sekitar satu bulan pelarangan ekspor CPO, itu seharusnya sudah lebih dari cukup untuk melihat dan memetakan permasalahan," kata Martin dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Sabtu (21/5).

BACA JUGA: 3 Saran Penting dari Ekonom soal Langkah Seusai Larangan Ekspor CPO Dicabut

Namun demikian, politikus NasDem itu menilai pencabutan larangan ekspor CPO harus diikuti kebijakan lain agar tujuan menjaga stabilitas harga minyak goreng bisa dicapai.

"Memang kalau targetnya adalah harga, ya, itu harus dilengkapi juga dengan berbagai kebijakan lain," ucapnya.

BACA JUGA: UAS Sampaikan Pesan Penting saat Bertausiah di Sumenep

Dia menilai penetapan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation, dan persetujuan ekspor, sebenarnya sudah paling tepat untuk pemerintah bisa tetap menjaga suplai dari CPO maupun minyak goreng.

Kemudian, kebijakan itu juga dinilai mampu menyeimbangkan antara kepentingan produsen, petani kelapa sawit, dan konsumen.

BACA JUGA: Singapura Cekal UAS, Chandra Bereaksi Keras

"Tinggal pelaksanaannya yang harus diatur oleh pemerintah," ujar Martin.

Oleh karena itu, dia menyarankan pelaksanaan kembali aturan DMO dan DPO setelah larangan ekspor CPO dicabut harus melibatkan lintas sektoral dari hulu sampai hilir.

Sebagai contoh, Kementerian Perdagangan berwenang untuk distribusi sampai ke tingkat konsumen, Kementerian Perindustrian di sisi hulu, Kementerian Pertanian urusan perkebunan, serta pengawasan oleh seluruh penegak hukum.

"Dengan lintas sektoral seperti itu maka kita harapkan bisa memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Martin.

Terakhir, pemerintah menurutnya bisa membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk memastikan kebijakan terkait CPO hingga minyak goreng berjalan efektif.

"Tidak ada salahnya juga kalau pemerintah membentuk satgas khusus soal ini, karena saya lihat kalau kebijakan diambil secara sektoral, itu kurang efektif," ucap Martin Manurung. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler