Singapura Cekal UAS, Chandra Bereaksi Keras

Sabtu, 21 Mei 2022 – 07:46 WIB
Ustaz Abdul Somad atau UAS tampak berada di ruangan kecil seperti penjara di Singapura. Foto: Instagram/ustadzabdulsomad_official

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat bereaksi keras atas perlakuan Singapura mencekal Ustaz Abdul Somad masuk ke Negara Singa itu pada Senin (16/5) lalu.

Pencekalan UAS oleh Singapura hingga kini masih menuai kontroversi, terutama setelah negara tetangga Indonesia itu menuduh dai kondang tersebut sebagai ekstremis.

BACA JUGA: UAS Sampaikan Pesan Penting saat Bertausiah di Sumenep

"Tuduhan ekstremis dan segregasi adalah tuduhan yang sangat serius, keji, dan tidak dapat dimaafkan," kata Chandra saat konferensi pers LBH Pelita Umat di Jakarta, Jumat (20/5).

Dia mengatakan jika yang menjadi alasan pencekalan adalah ceramah tentang istilah kafir, maka tindakan Singapura melampaui batas dan intervensi terhadap dakwah dan juga dapat dinilai melakukan stigmatisasi terhadap Islam terutama istilah kafir.

BACA JUGA: Dana Korupsi Ekspor CPO Mengalir ke Parpol? Jampidsus Menjawab Tegas

"Istilah kafir adalah ajaran Islam yang terdapat ketentuannya di dalam Al-Qur'an dan hadis. UAS hanya melakukan dakwah yang menyampaikan ajaran Islam," tutur Chandra.

Pria yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu berpendapat tuduhan ekstremis dan segregasi terhadap Ustaz Abdul Somad tidak berdasar.

BACA JUGA: Bupati Jayapura: Bapak Presiden Jokowi Kami Minta untuk Hadir

Sebab, Chandra menyebut tidak ada satu pun produk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang menyatakan UAS melakukan segregasi dan ekstremis.

Chandra bahkan memandang tindakan Singapura terhadap UAS berpotensi melanggar Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (UDHR) (Pasal 19), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kemudian, melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD).

"LBH Pelita Umat mengecam keras dan mendorong pemerintah Singapura untuk meminta maaf secara terbuka dan mendesak pemerintah (Indonesia) memperjuangkan hak-hak warga negaranya," ujar Chandra Purna Irawan.

Sebelumnya, UAS ditolak Singapura ketika mengunjungi negara itu untuk berliburan pada Senin (16/5).

Dalam penjelasannya, UAS mengaku sudah melengkapi segala persyaratan sebelum berangkat ke Singapura.

Namun, saat tiba di Singapura dia ditahan dan dimasukkan ke sebuah ruangan berukuran 1x2 meter dan beratap jeruji selama satu jam.

Sementara, istri UAS dan rombongan lainnya di ruangan lain.

Pada pukul 17.30, UAS dan rombongan dipulangkan dari Singapura ke Batam menggunakan feri terakhir.

Padahal jika sesuai jadwal, UAS bersama rombongan seharusnya kembali ke Batam pada Selasa (17/5). (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler