Ini Saran Mendagri untuk Golkar dan PPP Jika Ingin Ikut Pilkada Tahun Ini

Jumat, 22 Mei 2015 – 02:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengharapkan agar Golkar dan PPP yang tengah bersengketa bisa menyelesaikan persoalan internal agar bisa mengikuti pilkada serentak tahap pertama pada tahun ini. Menurutnya, jangan sampai parpol yang dilanda konflik internal menjadi beban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun proses hukum.

"Makanya sekarang kita kembalikan ke parpol itu, mau ikut pilkada atau tidak. Kalau mau ya terserah mereka mau mengambil pola apa, mau islah, apa mau luar biasa, arbitrase atau apa. Tapi jangan membebankan ketergantungannya kepada KPU dan hukum. Undang-undang telah mengatur penyelesaiaan masalah internal kepada partai," ujar Tjahjo, ujar Tjahjo, Kamis (22/5) petang.

BACA JUGA: Adhi Karya Revisi Target Laba Bersih Menjadi Lebih Tinggi

Mantan sekretaris jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan, jika mengikuti mekanisme hukum maka proses penyelesaian sengketa internal Golkar dan PPP akan memakan waktu cukup lama. Sebab, harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tjahjo menegaskan, meski sudah ada putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) tentang pembatalan surat keputusan menteri hukum dan HAM (SK Menkumham) tentang kepengurusan di Golkar, namun hal itu belum menjadi kata akhir. Pasalnya masih ada jalur hukum lain mulai tingkat banding hingga kasasi.

BACA JUGA: Bahan Baku Kayu Melimpah, Perum Perhutani Tambah Pabrik Olahan

Tjahjo justru menjamin pemerintah tak akan merecoki konflik internal parpol. ”Jadi intinya Pemerintah tidak melibatkan diri kepada urusan internal parpol yang masih bersengketa. Prosesnya bisa selesai dengan mahkamah partai, abritase pihak ketiga, bisa dengan muktamar atau kongres luar biasa, atau islah," ujarnya.

Karenanya terkait desakan sejumlah partai politik anggota Koalisi Merah Putih (KMP) agar ada revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan serta  UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Tjahjo menganggapnya masih sebatas wacana. Sebab, pemerintah juga belum memberikan persetujuan untuk merevisi dua undang-undang itu.

BACA JUGA: Hakim “Minta” Eks Sekjen ESDM Cerdas saat Berbohong

"Sampai hari ini (Kamis,red) pemerintah belum menerima usulan (revisi,red). Tentunya Presiden akan membalas (kalau surat usulan revisi disampaikan,red). Tapi bagaimana jawabannya belum tahu," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upayakan Jalan Damai untuk Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler