jpnn.com - JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang membatalkan putusan PTUN Jakarta terkait kepengurusan DPP Partai Golkar, belum merupakan putusan final. Pasalnya, selain kubu Aburizal Bakrie mengajukan banding, masih ada dua proses hukum lain yang berlangsung.
Baik itu gugatan pidana kubu Ical terhadap Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun, tentang Syarat Pendaftaran calon kepala daerah, yang diajukan kubu Agung.
BACA JUGA: Buwas Ingatkan KY Jangan Atur Penyidik
Menurut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum Lawrence TP Siburian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang mengatur islah menjadi rujukan dasar parpol berkonflik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Karena itulah kemudian beberapa waktu lalu pihaknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Itu levelnya bukan wewenang KPU. Materi norma ini tak punya cantelan pada UU Pemilu (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, red). Sekonyong-konyong itu ada. Padahal Peraturan KPU itu sifatnya hanya melaksanakan undang-undang,” ujar Lawrence dalam sebuah diskusi di Restoran Horapa, Cikini, Jakarta, Senin (13/7).
BACA JUGA: Pilkada Serentak Berpotensi Berdarah-darah
Menurut Lawrence, pihaknya hingga kini masih menunggu putusan dari MK. Diharapkan putusan sudah keluar sebelum masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sudah akan dibuka pada 26-28 Juli mendatang.
“Kami mohon aturan itu dicabut, sampai sekarang masih tunggu hasilnya,” kata Lawrence.
BACA JUGA: Buwas Ingatkan KY Jangan Atur-Atur Penyidik Polri
Sementara itu saat ditanya terkait gugatan pidana Ical di PN Jakarta Utara terhadap Menkumham yang menerbitkan SK Kepengurusan Golkar yang mengakui kubu Agung, Lawrence menilai selayaknya ditolak. Alasannya, gugatan tata usaha negara yang kini memasuki tahap kasasi, masih berlangsung.
“Sepengatahuan kami harus inkrah dulu perkara TUN, baru bisa digugat. Karena yang berhak menyatakan itu (melanggaar aturan,red) adalah TUN. Kalau menteri dimenangkan sekarang di TUN (PTTUN Jakarta, red), harusnya PN Jakarta Utara menyatakan tak bisa menerima gugatan. Karena tidak berwenang mengadiili. Harusnya menyatakan tidak dapat menerima. Karena artinya menteri tidak melanggar aturan,” kata Lawrence. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Calon Kada PDIP Mengundurkan Diri
Redaktur : Tim Redaksi