jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Maknanya, menurut pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, tidak bisa lagi dibanding atau digugat di lembaga peradilan mana pun.
Demikian juga hal dengan putusan MK yang membatalkan larangan keluarga incumbent untuk ikut Pilkada sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.
BACA JUGA: Wahai Pengguna Motor, Ingat Nih Pesan Pak Polisi!
"Itu juga final dan mengikat. Tidak ada lagi ruang untuk menggugatnya," kata Margarito Kamis, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (9/7).
Tapi dalam konstelasi politik di negara demokrasi, lanjutnya, ada cara efektif untuk membatalkan putusan MK tersebut. Caranya, ujar Margarito, tidak rumit.
BACA JUGA: Hakim yang Diciduk KPK Ketua PTUN Medan
"Gelar saja aksi unjuk rasa di tempat-tempat institusi terkait dengan putusan MK itu serta kerahkan massa sebanyak-banyaknya," saran dia.
Misalnya kata Margarito, gelar saja aksi demo di Kemendagri, KPU, Bawaslu, DPR dan MK serta di depan Istana Presiden. Desak Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
BACA JUGA: Rapat Konsultasi, KPU Ingatkan Golkar-PPP Segera Islah
"Begitu Presiden mengeluarkan Perppu tentang Pilkada, putusan MK dengan sendirinya tidak berlaku lagi," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Politik Dinasti Berpotensi Korup
Redaktur : Tim Redaksi