jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, lemahnya posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam ketatanegaraan di Indonesia memang tidak bisa didelesaikan hanya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau dengan cara merubah semua undang-undang terkait.
"Ini problem dasarnya karena kelemahan distribusi fungsi dan kewenangan DPD dalam konstitusi. Jadi harus undang-undang dasarnya yang diperbaiki," kata Margarito Kamis, di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Turunkan Harga Jual BBM Solar Subsidi Agar Ekonomi Bertumbuh
Kalau penyelesaiannya lewat MK atau undang-undang, menurut Margarito masalah fungsi dan kewenangan DPD tidak akan pernah tuntas.
"Paling DPD hanya bisa bilang putusan DPR dan pemerintah yang berbentuk UU dinyatakan tidak sah. Tapi tidak ada konsekuensinya," ujar dia.
BACA JUGA: Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Ini Kata Jaksa Agung
Lebih lanjut dia katakan, kalau DPD ini kuat, adalagi masalah dengan konstitusi terkait dengan bentuk negara yang dikenal sebagai Negara Kesatuan.
"DPD full power layak senator di Amerika Serikat, maka negara ini jadi federal," jelas Margarito.
BACA JUGA: Ini Tiga Opsi yang Perlu Dibicarakan Terkait Calon Tunggal Pascaputusan MK
Perdebatan tentang bentuk NKRI dengan federal ini dalam kaitannya dengan DPD ujarnya, dulunya jadi perdebatan di Badan Pekerja MPR ketika membahas amandemen keempat UUD 45.
"Golkar habis-habisan membela DPD agar berfunsi layaknya senator, sementara PDIP tak kalah gesit juga menentang maunya Golkar," ungkap Margarito.
Dia tambahkan, di negara federal, yang menentukan pusat itu adalah daerah.
"Sedangkan di Indonesia, daerah itu ditentukan oleh pusat. Apa pun, Jakarta yang memutuskan," ujarnya.
Karena itu, Margarito menyarankan, kalau DPD akan memperjuangkan kewenangannya, gunakan pemikiran dasar tentang pentingnya keadilan politik.
"Jangan mengarah ke isu federal," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Dirjen di Kemendag Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Redaktur : Tim Redaksi